Dalam sidang vonis Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan siang ini, Senin (13/2/2023), hakim menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.
Eks Kadiv Propam Polri itu terbukti secara sengaja merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana."
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Adapun dilansir Tribunnews, sebelumnya Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eks pejabat tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga melakukan obstruction of justice dan melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (*)
Baca Juga: Waspada, Ada Gerakan Bawah Tanah Ingin Ferdy Sambo Dibebaskan