Sosok.ID - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi, menjadi satu dari 12 orang saksi yang hadir dalam persidangan pada Senin (31/10/2022) terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J tewas dibunuh Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Namun kasus pembunuhan itu belum sepenuhnya terang karena banyaknya keterangan berubah dari pihak tersangka.
Bahkan dari lima tersangka, hanya Bharada E yang mengakui kesalahannya sepenuhnya. Sementara yang lain meminta dibebaskan.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa saksi yang hadir pada sidang hari Senin terdiri dari ART, ajudan, dan sopir Ferdy Sambo yang jumlah totalnya 12 orang.
"Saksi-saksi adalah mereka yang bekerja di rumah Saguling, Duren Tiga dan Bangka," ujar Ronny Talapessy, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Tiga ART yang menjadi saksi yakni Susi, Sartini, dan Rojiah. Sementara Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yakni Wahyu Imam Santoso.
Adapun persidangan diwarnai dengan keterangan yang dinilai berubah-ubah dari Susi, sehingga Hakim merasa geram dan memberikan peringatan.
Hakim Wahyu menegaskan bahwa Susi telah disumpah sebagai saksi, sehingga tak seharusnya memberikan keterangan mengada-ada.
"Yang ini saudara cepat jawabnya, yang tadi jawabnya lupa, mana yang benar, saudara disumpah loh,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso dilansir dari TribunMedan.com via Grid.ID, Senin (31/10/2022).
Hakim Wahyu menegaskan kepada Susi bahwa ia bisa dijebloskan ke penjara jika tidak memberikan keterangan yang sesungguhnya.
“Apakah saudara Ferdy Sambo ikut (Putri Candrawathi) pindah ke Saguling?” tanya Hakim Wahyu.
“Ikut,” jawab Susi.