Follow Us

Banding, KJRI Jeddah Ingin WNI Pelaku Pelecehan Saat Umroh Dibebaskan

Rifka Amalia - Senin, 23 Januari 2023 | 08:51
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengajukan banding atas kasus dugaan WNI lecehkan wanita Lebanon saat tawaf di tengah ibadah umroh.
Pixabay

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengajukan banding atas kasus dugaan WNI lecehkan wanita Lebanon saat tawaf di tengah ibadah umroh.

Sosok.ID - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengajukan banding atas kasus dugaan WNI lecehkan wanita Lebanon saat tawaf di tengah ibadah umroh.

Usut punya usut, pemerintah Arab Saudi tidak memberi tahu KJRI Jeddah terkait proses hukum Muhammad Said.

Konsulat Jenderal (Konjen) Jeddah, Eko Hartono, membenarkan bahwa terduga pelaku Muhammad Said telah dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi.

Selain penjara, Said pun diminta membayar denda sekira Rp 200 juta atau 50 ribu riyal dalam mata uang negara setempat.

“WNI inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," terang Eko Hartono pada Minggu (22/1/2023), dikutip Sosok.ID dari TribunSumsel.com.

"Saudara MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 ribu riyal,” lanjut dia.

KJRI Ajukan Banding

Eko menerangkan bahwa dalam kasus ini, pihak KJRI tidak mengetahui jalannya proses hukum terhadap Muhammad Said.

Sehingga KJRI melayangkan nota protes dan bersiap untuk banding atas vonis pengadilan Arab terhadap pelaku.

“KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kemlu bahwa proses pengailan diselenggarakn tanpa pemberitahuan ke KJRI. KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara,” terangnya.

Mengutip Kompas.com, Eko Hartono berharap agar WNI asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dapat dibebaskan.

"Semoga yang bersangkutan bisa diringankan hukumannya atau bahkan bebas," terang Eko, dikutip dari Kompas.com.

Halaman Selanjutnya

Kondisi Muhammad Said
1 2 3

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest