Follow Us

Banding, KJRI Jeddah Ingin WNI Pelaku Pelecehan Saat Umroh Dibebaskan

Rifka Amalia - Senin, 23 Januari 2023 | 08:51
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengajukan banding atas kasus dugaan WNI lecehkan wanita Lebanon saat tawaf di tengah ibadah umroh.
Pixabay

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengajukan banding atas kasus dugaan WNI lecehkan wanita Lebanon saat tawaf di tengah ibadah umroh.

Kondisi Muhammad Said

Konjen Eko Hartono menerangkan, pihaknya telah mengunjungi Sadi di penjara pada awal tahun ini, tepatnya pada 2 Januari 2023.

KJRI Jeddah juga telah melakukan pendampingan kepada pelaku.

"Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat," terangnya.

Keluarga Membantah

Sementara itu, di sosial media Twitter viral cuitan seorang warganet yang mengaku sebagai anggota keluarga Muhammad Said.

Warganet itu membeberkan kronologi tudingan pelecehan seksual dan menegaskan bahwa Said tidak bersalah.

Akun itu menyebut, peristiwa terjadi di tengah tawaf, dimana dua polisi Mekkah mengklaim menyaksikannya.

Warganet dengan nama pengguna @iniakuhelmpink itu juga mengklaim Muhammad Said dipaksa mengaku sebagai pelaku pelecehan.

"Disinilah keganjalannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinyapun cuma 2 polisi yg tangkap Muhammad said di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yg disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!" tulis akun tersebut.

"Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu. Tapi ada surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati," tandas akun itu.

Warganet tersebut juga menyebut bahwa saat ditangkap, Said tidak diizinkan menggunakan HP-nya. Ponsel milik Said disita dan dihapus datanya.

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest