Follow Us

Waspada, Ada Gerakan Bawah Tanah Ingin Ferdy Sambo Dibebaskan

Rifka Amalia - Jumat, 20 Januari 2023 | 16:16
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ada gerakan-gerakan gerilya yang memesan agar Ferdy Sambo dibebaskan.
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO | KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ada gerakan-gerakan gerilya yang memesan agar Ferdy Sambo dibebaskan.

"Itu hak beliau untuk bicara. Bagi saya itu bagian daripada proses penegakan hukum supaya beliau mengarahkan proses penegakan hukum yang benar sebagai Menko Polhukam, itu bener," tandasnya.

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Sebelumnya, JPU membacakan tuntutan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa mengataan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujar jaksa dalam persidangan, Selasa (17/1/2023), dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Sebagai informasi, penjara seumur hidup artinya seseorang dijatuhi hukuman penjara hingga akhir hayatnya.

"Artinya sampai mati di penjara," terang aktivis hukum yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari pada Selasa (17/1/2023), dikutip dari Tribunnews.com. (*)

Baca Juga: 'Melukai Keadilan', Protes 12 Tahun Tuntutan Bharada E Masih Kencang

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest