"Padahal kalau kita merujuk pada pasal 29 peraturan KPI tentang pedoman perilaku penyiaran disebutkan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh mewawancarai anak-anak di bawah usia 18 tahun di luar kapasitas mereka serta wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan mereka."
"Mana KPI? Kok gak ada? Kok (Fajar) masih bisa tetap muncul (di TV)?" tandas Deddy.
KPI Sebut Tak Ada Aturan yang Dilanggar
Menanggapi protes tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui Instagram resminya @kpipusat menerangkan bahwa acara yang menampilkan Fajar Sadboy tidak menyalahi aturan apapun.
"Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) anak terdiri atas anak-anak dan remaja. Anak-anak: 7-12 tahun dan remaja: 13-17 tahun," terang KPI, dikutip Sosok.ID via Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
"Anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas mereka dalam konteks konflik rumah tangga, bencana/musibah, dan konflik kekerasan traumatis," lanjut KPI.
Fajar Sadboy yang berusia 15 tahun dianggap tidak dalam konteks memiliki konflik seperti yang dijelaskan. Sehingga sah-sah saja bagi Fajar untuk menjadi narasumber di TV.
"Fajar remaja usia 15 tahun. Acara yang ditujukan bagi remaja (13-17 tahun), tidak ada larangan sih menampilkan cerita asmara, selama tidak melanggar norma dan kesusilaan.
Kalau yang untuk anak-anak (7-12 tahun) baru dilarang," terang KPI.
Kendati demikian, KPI berharap agar seluruh lembaga penyiaran menampilkan acara yang bisa diteladani.
"Meskipun regulasi tidak melarang, Lembaga Penyiaran sebaiknya menampilkan acara ramah anak yang inspiratif dan penuh teladan," tandas KPI.
Siapa Fajar Sadboy?