Di sisi lain, sosok yang melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu diberikan waktu hingga 14 Desember 2022 untuk melengkapi berkas pelaporannya.
Saat ini, laporan yang masuk dinilai masih belum memenuhi syarat.
Adapun penambahan waktu bagi pelapor untuk melengkapi syarat pelaporan diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Pelapor diminta melengkapi syarat materiil berpa bukti-bukt adanya dugaan pelanggaran pemilu, dapat dalam bentuk pelanggaran administrasi, kode etik pemilu, hingga tindak pidana.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin bawaslu RI, Puadi mengonfirmasi adanya pelaporan dugaan pelanggaran Anies Baswedan saat safari politik di Aceh.
Laporan itu diterima Bawaslu pada Selasa (6/12/2022).
"Benar, kemarin ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," ujar Puadi pada Rabu (7/12/2022), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com. (*)
Baca Juga: Anies Baswedan Tak Lagi Menjabat, Geger Sosok Pengganti Ubah Logo dan Slogan DKI Jakarta?