Sosok.ID - Usai melakukan safari politik ke Aceh, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin bawaslu RI, Puadi pada Rabu (7/12/2022) telah mengonfirmasi hal tersebut.
Mengutip dari Kompas.com, Puadi menyampaikan bahwa ada warga Aceh yang datang melapor pada Selasa (6/12/2022) ke Bawaslu.
Hal itu sehubungan dengan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada awal Desember lalu. Namun demikian, laporan itu belum bisa diterima.
"Benar, kemarin ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," ujar Puadi, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Laporan itu belum bisa diterima karena belum adanya bukti rangkap tiga.
Bawaslu pun memberi kesempatan pada pelapor untuk melengkapi dokumennya.
Paudi juga menyebut bahwa batas pelaporan adalah tujuh hari sejak terjadinya peristiwa.
"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui," jelas Puadi.
Diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan safari politik ke Aceh pada Sabtu (3/12/2022).
Kendala Safari Politik Anies Baswedan di Aceh
Sosok yang telah dideklarasikan oleh Nasdem sebagai calon presiden 2024 ini mengalami peristiwa kurang menyenangkan dalam agenda tersebut.