Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Penting! Imbauan Tegas Bawaslu Buntut Dugaan Pelangaaran Sosok Anies Baswedan

Rifka Amalia - Rabu, 14 Desember 2022 | 08:53
Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu usai safari politik di Aceh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu usai safari politik di Aceh

Sosok.ID - Buntut aktivitas politik Anies Baswedan di Aceh yang berujung pada pelaporan, Bawaslu beri peringatan tegas.

Anies Baswedan diketahui telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dituding curi start kampanye untuk Pemilu 2024.

Akibatnya, Bawaslu memberi imbauan agar tidak dilakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

Pasalnya, dalam safari politik awal bulan Desember kemarin, Anies Baswedan turut mengunjungi Masjid Baiturrahman.

Melalui jumpa pers yang digelar Senin (12/12/2022), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengimbau agar seluruh pihak menjauhi politik praktis di tempat ibadah.

"Bawaslu mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah," tegas Rahmat Bagja, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

"Bawaslu juga mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024," ungkap Bagja.

Selain itu, UU No 7 Tahun 2017 telah mengatur bahwa aktivitas kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah.

"Bawaslu juga mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu."

Melanggar ketentuan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana.

"Aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana," jelas Bagja.

Menurut Bagja, saat ini memang belum memasuki masa kampanye.

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x