Sosok.ID - Simak langkah mudah cara daftar akta kelahiran online.
Ya, kini cara daftar akta kelahiranbisa dilakukan secara online.
Cukup bermodalkan kuota internet, cara daftar akta kelahiran online ini bisa dilakukan di rumah.
Di era modern seperti ini, warga tak perlu lagi repot-repot urus akta kelahiran di Dukcapil.
Pemerintah kini telah menyediakan layanan pembuatan akta kelahiran secara online.
Untuk membuat akta kelahiran secara online, berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
2. Akta nikah/kutipan akta perkawinan.
3. Kartu Keluarga (KK) yang ingin ditambahkan anggota keluarga baru.
4. KTP orang tua/wali atau paspor bagi WNA.
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
Hanya berlaku pada yang tak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong.
6. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri.
Hanya berlaku bagi yang tak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam KK dan sudah terstruktur suami-istri-anak dalam KK.
Setelah memenuhi persyaratan, berikut cara daftar akta kelahiran online:
1. Buka laman https://demo.dukcapil.online/register untuk membuat akun.
2. Isi data diri dengan lengkap (nomor KTP, KK, dll) lalu klik "Kirim data pendaftaran user baru".
3. Jika sudah memiliki akun, buka laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web/ dan login dengan NIK dan password yang telah dibuat.
4. Di halaman berikutnya, isi formulir secara lengkap dan unggah berkas persyaratan.
5. Tanda bukti permohonan bakal dikirim.
6. Tunggu verifikasi dan validasi petugas.
7. Setelah diverifikasi, petugas akan menerbitkan register akta kelahiran
7. Kutipan akta kelahiran yang diterima bakal terdapat tanda tangan elektronik pejabat pencatatan sipil.
8. Pendaftar bakal menerima email pemberitahuan
9. Cetak mandiri akta kelahiran.
Baca Juga: Cara Daftar KK Online Lewat HP, Tanpa Perlu Urus Dokumen di Dukcapil
(*)