6. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri.
Hanya berlaku bagi yang tak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam KK dan sudah terstruktur suami-istri-anak dalam KK.
Setelah memenuhi persyaratan, berikut cara daftar akta kelahiran online:
1. Buka laman https://demo.dukcapil.online/register untuk membuat akun.
2. Isi data diri dengan lengkap (nomor KTP, KK, dll) lalu klik "Kirim data pendaftaran user baru".
3. Jika sudah memiliki akun, buka laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web/ dan login dengan NIK dan password yang telah dibuat.
4. Di halaman berikutnya, isi formulir secara lengkap dan unggah berkas persyaratan.
5. Tanda bukti permohonan bakal dikirim.
6. Tunggu verifikasi dan validasi petugas.
7. Setelah diverifikasi, petugas akan menerbitkan register akta kelahiran
7. Kutipan akta kelahiran yang diterima bakal terdapat tanda tangan elektronik pejabat pencatatan sipil.
8. Pendaftar bakal menerima email pemberitahuan