Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STB gratis:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang masuk kategori rumah tangga miskin (RTM)
2. Minimal dalam satu keluarga memiliki satu TV analog
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
4. Berlokasi di dalam cakupan yang terdampak ASO
Lantas, bagaimana cara mendapatkan STB gratis dari Kominfo tersebut?
Caranya sangat mudah, karena tinggal mendaftar dengan menghubungi call center 159.
Atau bisa juga dengan menghubungi nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.
Berikut ini langkah-langkah untuk mendapatkan Set Top Box gratis:
1. Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
2. Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia Klik "Pencarian"
3. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau nomor WhatsApp 08118202208