Sosok.ID - Simak cara daftar untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis.
Saat ini, pemerintah sedang mengalihkan siaran TV analog ke siaran TV digital secara bertahap.
Sebanyak 222 daerah termasuk Jabodetabek tak bisa lagi mengakses siaran TV analog per Rabu (2/11/2022).
Bagi pemilik TV analog, kini sudah tidak bisa mengakses siaran televisi lagi.
Namun, itu bukan berarti TV analog tak bisa digunakan lagi.
TV analog masih bisa digunakan untuk menangkap siaran TV digital dengan bantuan alat STB.
STB sendiri merupakan perangkat yang mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar bisa ditampilkan TV analog.
Bagi masyarakat yang membutuhkan, bisa mendapatkan STB gratis.
STB gratis tersebut disediakan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pendistribusian STB gratis ini menyasar kelompok rumah tangga miskin (RTM).
Kategori yang dimaksud adalah rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan masuk dalam 10 persen terendah.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STB gratis:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang masuk kategori rumah tangga miskin (RTM)
2. Minimal dalam satu keluarga memiliki satu TV analog
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
4. Berlokasi di dalam cakupan yang terdampak ASO
Lantas, bagaimana cara mendapatkan STB gratis dari Kominfo tersebut?
Caranya sangat mudah, karena tinggal mendaftar dengan menghubungi call center 159.
Atau bisa juga dengan menghubungi nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.
Berikut ini langkah-langkah untuk mendapatkan Set Top Box gratis:
1. Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
2. Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia Klik "Pencarian"
3. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau nomor WhatsApp 08118202208
Baca Juga: Belum Terlambat Cairkan Rp600 Ribu, Simak Cara Daftar BSU 2022 Tahap 7
(*)