"Kalaupun toh mobil tersebut harta warisan, tetap saja tidak dapat dijual oleh Teddy sendiri, tetapi harus persetujuan ahli waris lainnya."
"Karena Tedy bukan satu-satunya ahli waris almarhumah Lina," kata Bahyuni.
Pihak Rizky Febian pun menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Teddy menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk berupaya mengembalikan aset mendiang Lina Jubaedah.
"Dengan adanya praperadilan yang diajukan oleh Tedy Pardiana di PN Bandung,"
"Hal ini semakin menunjukkan adanya itikad tidak baik dari untuk mengembalikan aset milik Rizky Febian," tandas Bahyuni. (*)
Baca Juga: Rizky Febian Geram, Teddy Pardiyana Lakukan Ini Usai Jadi Tersangka Penggelapan Uang