Follow Us

Rizky Febian Geram, Teddy Pardiyana Lakukan Ini Usai Jadi Tersangka Penggelapan Uang

Rifka Amalia - Sabtu, 08 Oktober 2022 | 14:23
Dilaporkan Rizky Febian dan ditetapkan sebagai tersangka, Teddy Pardiyana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Tribunnews.com/Tangkap Layar YouTube MAIA ALELDUL TV

Dilaporkan Rizky Febian dan ditetapkan sebagai tersangka, Teddy Pardiyana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Sosok.ID - Sosok Teddy Pardiyana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan aset mendiang istrinya Lina Jubaedah, Rizky Febian tanggapi gugatan praperadilan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Teddy Pardiyana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Menurut Rizky Febian, gugatan praperadilan itu menunjukkan bahwa sosok Teddy Pardiyana tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan aset mendiang Lina Jubaedah.

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Sabtu (8/10/2022), membeberkan alasan mengajukan gugatan praperadilan.

Wati Trisnawati menyebut, sidang gugatan praperadilan sedang berjalan.

Ia lebih lanjut mengatakan penyebab gugatan itu diajukan adalah karena kurangnya alat bukti.

Wati mengatakan, mobil mendiang Lina Jubaedah yang dijual oleh Teddy Pardiyana bukan atas nama Rizky Febian, sehingga menurut Wati, anak sulung Sule itu tak berhak melaporkan Teddy Pardiyana.

"Itu ada kekurangan alat bukti. Jadi, tidak mencukupi alat bukti," tegas Wati.

"Kenapa? Karena mobil yang dijual oleh Teddy itu adalah milik almarhum, bukan Rizky Febian."

"Jadi, legal standing-nya, 'gue punya hak enggak untuk mengajukan sebagai pelapor?', gitu," tambah dia.

Karena BPKB mobil yang dijual Teddy Pardiyana bukan atas nama Rizky Febian, Wati menilai kakak Putri Delina tak berhak melaporkan kliennya.

Di sisi lain, kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili mewakili kliennya menanggapi gugatan praperadilan tersebut.

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest