Sosok.ID - Ribut mobil Kijang Innova mendiang Lina Jubaedah dijual Teddy Pardiyana, ini pemicu Rizky Febian laporkan bapak tirinya.
Rizky Febian tanggapi langkah yang dilakukan Teddy Pardiyana usai ditetapkan sebagai tersangka.
Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang, Teddy Pardiyana tak diam saja.
Ia melakukan segala upaya untuk terbebas dari jerat hukum.
Menurut pihak Teddy Pardiyana, Rizky Febian tak berhak melaporkannya atas dijualnya mobil peninggalan mendiang Lina Jubaedah.
Sebab mobil itu bukan atas nama Rizky Febian.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Teddy Pardiyana saat dimintai keterangan mengenai alasan melakukan gugatan praperadilan.
Ya, seusai menjadi tersangka, Teddy melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung karena merasa alat bukti yang digunakan untuk membuatnya menjadi tersangka tidak sah.
"Itu ada kekurangan alat bukti. Jadi, tidak mencukupi alat bukti, " ujar kuasa hukum Wati Trisnawati, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Sabtu (8/10/2022).
"Kenapa? Karena mobil yang dijual oleh Tedy itu adalah milik almarhum, bukan Rizky Febian," ujarnya.
Dengan alasan itu, Wati menilai Rizky Febian tak berhak memenjarakan Teddy Pardiyana.
"Jadi, legal standing-nya, 'gue punya hak enggak untuk mengajukan sebagai pelapor?', gitu," katanya.