Sosok.ID - Pihak berwajib akhirnya menetapkan enam tersangka atas insiden Kerusuhan Kanjuruhan.
Satu di antaranya adalah seorang polisi yang mengetahui larangan FIFA menembakkan gas air mata di stadion tapi membiarkannya.
Enam tersangka Kerusuhan Kanjuruhan itu sendiri diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Seperti yang diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang usai pertandingan Arema FC VS Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Kerusuhan bermula dari adanya suporter yang turun ke lapangan usai pertandingan.
Karena keadaan semakin tak terkendali, polisi menembakkan gas air mata.
Tak hanya ke lapangan, gas air mata juga ditembakkan ke tribun.
Penonton pun dibuat panik dan berebut keluar.
Akibatnya, sebanyak 131 orang meninggal dunia diduga kehabisan oksigen yang diperparah dengan efek gas air mata.
Atas kejadian tersebut, penyidik memeriksa 48 saksi, meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward atau penjaga pintu, 6 saksi dan 5 korban.
Dari penyelidikan itu, Polri pun menetapkan enam tersangka yang dijerat dengan pasal 359 KUHP, dan 360 KUHP terkait kealpaan yang sebabkan orang mati maupun luka.
Juga pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU no. 11 tahun 2022, tentang keolahragaan.
"Ditetapkan saat ini enam tersangka, yang pertama saudara Ir. AHL, direktur utama PT LIB," kata Listyo Sigit dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (6/10/2022).
"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan."
"Kemudian yang ketiga saudara SS selaku security officer."
Sementara tiga tersangka lainnya adalah anggota kepolisian.
"Kemudian Saudara Wahyu SS, Kabag Ops. Polres Malang," terang Listyo Sigit.
Wahyu SS sendiri dijadikan sebagai tersangka karena mengetahui aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Namun, anggota Polres Malang itu membiarkannya.
Sementara dua polisi lainnya menjadi tersangka karena memerintah anggotanya menembakkan gas aur mata.
"Kemudian saudara H , Danyon Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata."
"Saudara TSA, Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360, juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata."
Baca Juga: Dirut PT Liga Indonesia Baru Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
(*)