Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan, Sosok Polisi Ini Tahu FIFA Larang Penggunaan Gas Air Mata

Dwi Nur Mashitoh - Jumat, 07 Oktober 2022 | 06:16
Kericuhan dan kerusuhan mewarnai pertandingan pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC dan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang, Sabtu (1/10/2022).
(KOMPAS.com/Suci Rahayu)

Kericuhan dan kerusuhan mewarnai pertandingan pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC dan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang, Sabtu (1/10/2022).

Juga pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU no. 11 tahun 2022, tentang keolahragaan.

"Ditetapkan saat ini enam tersangka, yang pertama saudara Ir. AHL, direktur utama PT LIB," kata Listyo Sigit dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (6/10/2022).

"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan."

"Kemudian yang ketiga saudara SS selaku security officer."

Sementara tiga tersangka lainnya adalah anggota kepolisian.

"Kemudian Saudara Wahyu SS, Kabag Ops. Polres Malang," terang Listyo Sigit.

Wahyu SS sendiri dijadikan sebagai tersangka karena mengetahui aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Namun, anggota Polres Malang itu membiarkannya.

Sementara dua polisi lainnya menjadi tersangka karena memerintah anggotanya menembakkan gas aur mata.

"Kemudian saudara H , Danyon Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata."

"Saudara TSA, Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360, juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata."

Baca Juga: Dirut PT Liga Indonesia Baru Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x