Sosok.ID - Pihak berwajib akhirnya menetapkan enam tersangka atas insiden Kerusuhan Kanjuruhan.
Satu di antaranya adalah seorang polisi yang mengetahui larangan FIFA menembakkan gas air mata di stadion tapi membiarkannya.
Enam tersangka Kerusuhan Kanjuruhan itu sendiri diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Seperti yang diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang usai pertandingan Arema FC VS Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Kerusuhan bermula dari adanya suporter yang turun ke lapangan usai pertandingan.
Karena keadaan semakin tak terkendali, polisi menembakkan gas air mata.
Tak hanya ke lapangan, gas air mata juga ditembakkan ke tribun.
Penonton pun dibuat panik dan berebut keluar.
Akibatnya, sebanyak 131 orang meninggal dunia diduga kehabisan oksigen yang diperparah dengan efek gas air mata.
Atas kejadian tersebut, penyidik memeriksa 48 saksi, meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward atau penjaga pintu, 6 saksi dan 5 korban.
Dari penyelidikan itu, Polri pun menetapkan enam tersangka yang dijerat dengan pasal 359 KUHP, dan 360 KUHP terkait kealpaan yang sebabkan orang mati maupun luka.