Ia bahkan membukakan pintu maaf untuk dua tersangka pembunuhan anaknya tersebut.
Tapi sebelum itu, Rosti ingin agar para tersangka mendapatkan ganjaran atas perbuatannya.
"Tuhan juga mengajarkan kita untuk saling mengampuni, tapi tidak lepas dari itu semua hukum akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku yang seadil-adilnya," tandas dia.
Seperti diketahui, lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kelima tersangka termasuk Putri Candrawathi telah ditahan atas perbuatannya.
Setelah sempat menuai polemik karena Putri Candrawathi tak ditahan dengan alasan kemanusiaan memiliki bayi berusia 1,5 tahun, kini istri Ferdy Sambo qkhirnya ditahan sejak Jumat (30/9/2022).
Ketika muncul dengan baju tahanan, ia sempat menitipkan pesan soal anak-anaknya.
"Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," kata Putri sembari menangis. (*)