Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sosok Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Banding Rupanya Ditolak

May N - Selasa, 20 September 2022 | 07:03
Respons Ferdy Sambo kehilangan gaji segini usai dipecat dari Polri jadi sorotan. Dia terbiasa transfer ratusan juta buat urusan rumah.
Youtube

Respons Ferdy Sambo kehilangan gaji segini usai dipecat dari Polri jadi sorotan. Dia terbiasa transfer ratusan juta buat urusan rumah.

Sosok.ID -Permohonan banding eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo resmi ditolak oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Sidang KKEP dilaksanakan pada 25-26 Agustus 2022 lalu, dan di saat itu Polri memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo.

Pemecatannya terjadi terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan banding ini membuat Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Pelaksanaan sidang banding tidak menghadirkan Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya.

Hal ini karena di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.

Ferdy Sambo jalani sidang KKEP setelah dia ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J.

Ferdy Sambo juga kembali ditetapkan jadi tersangka terkait obstruction of justice atau halangi penyidikan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x