Follow Us

Ada Gelagat Dakwaan Ferdy Sambo Dilemahkan, Eks Hakim Agung Wanti-wanti Jaksa dan Penyidik Polri: Ini Mendekati yang Kita Khawatirkan!

Rifka Amalia - Jumat, 09 September 2022 | 15:14
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memegang foto Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan).
Kolase Tribunjambi.com/Aryo Tondang dan Tribunnews/Irwan Rismawan

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memegang foto Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan).

Jika yang diterapkan adalah Pasal 338 KUHP, maka Sambo dan keempat tersangka hanya akan dijatuhi hukuman ringan setelah menghilangkan nyawa Yosua.

"(Pasal 338) pembunuhan yang ancamannya ringan sekali. Tidak terlalu berat lah, 15 tahun," papar Gayus.

Agar Sambo dihukum sesuai pasal sangkaan utama, penyidik dan jaksa harus membuktikan bahwa Sambo memberi perintah keliru kepada bawahannya untuk menembak Brigadir J.

Jika pengadilan tak bisa membuktikannya, hakim bisa saja menjatuhkan putusan yang tidak tepat.

"Itu belum tentu karena jabatan itu kan sifat perintahnya macam-macam dan harus ditafsirkan oleh pejabat juga. Artinya sudah dibekali diri dengan pemahaman perintah yang beritikad baik," papar Gayus.

"Apalagi dia bukan TNI, yang kill or to be killed. Dia tidak begitu sifatnya, tapi protection, tidak harus mematikan. Nah ini juga bagian dari pelemahan dakwaan kepada Sambo untuk 340," jelasnya. (*)

Baca Juga: Tepat 2 Bulan Brigadir J Tewas, Kapolri Listyo Sigit Akui Kesulitan Bongkar Kejahatan Ferdy Sambo, Penyidik juga Diancam

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest