Follow Us

Ada Gelagat Dakwaan Ferdy Sambo Dilemahkan, Eks Hakim Agung Wanti-wanti Jaksa dan Penyidik Polri: Ini Mendekati yang Kita Khawatirkan!

Rifka Amalia - Jumat, 09 September 2022 | 15:14
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memegang foto Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan).
Kolase Tribunjambi.com/Aryo Tondang dan Tribunnews/Irwan Rismawan

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memegang foto Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan).

Sosok.ID - Seorang eks Hakim Agung menyampaikan kekhawatirannya mengenai kemungkinan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dilemahkan.

Ia adalah Prof. Gayus Lumbuun, mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018, yang mewanti-wanti penyidik Polri dan jaksa agar jangan sampai salah membuat putusan.

Gayus Lumbuun mengatakan, Ferdy Sambo bisa lolos dari sangkaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.

Namun Gayus menyebut, Ferdy Sambo bisa saja hanya didakwa berdasar Pasal 338 dan menghilangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Ini hampir mendekati hal-hal yang bisa kita khawatirkan bahwa tidak direncanakan karena pengaruh sesuatu," kata Gayus dalam program Aiman di Kompas TV, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com pada Jumat (9/9/2022).

Sehingga Gayus meminta penyidik dan jaksa berhati-hati dan membuktikan sangkaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia mengatakan, situasi yang membuat Sambo memerintahkan pembunuhan terhadap Yosua harus diketahui.

"Oleh karena itu pengaruh sesuatu ini perlu diteliti sebagai bentuk analisis perbuatan," ujar Gayus.

"Ketika memberi perintah dalam keadaan pengaruh sesuatu hal bisa miras, bisa di atas itu berarti narkotika, bisa ada pengaruh lain seperti emosi yang demikian tinggi karena informasi dari istrinya. Itu skenarionya, benar apa tidak kita buktikan," tegas Gayus.

Jika Sambo dianggap melakukan tindakan spontan yang menghilangkan nyawa orang lain, maka ia hanya akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, menghilangkan Paal 340 KUHP.

"Hakim berpikir dia tidak berencana. Spontanitas. (Pasal 340) Coret. Bisa hilang. 338 itu pengganti dari 340 kalau menurut konsep penyidik," jelasnya.

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest