Fokus penyidikan adalah pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 184 tentang barang bukti.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad yang mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, akan tetap dilaksanakan sidang kode etik profesi Polri.
"Secara paralel, sidang kode etik harus tetap dilanjutkan," katanya.
Untuk pasal pidananya adalah pasal 338 seperti diatur dalam pasal 184 di mana ada keterengan saksi, dan ada bukti surat petunjuk, maka dari itu korban akan divisum dan dilakukan otopsi.
Pasal 338 KUHP berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Selajutnya pasal 184 menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1) ada disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa.''
"Pengungkapan kasus ini harus benar-benar berdasarkan Scientific Crime Investigation," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad.