"Saat berada di rumah korban, pelaku masih berpakaian dinas lengkap serta membawa senjata api," ungkap Kapolres.
Kapolres pun mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, ketika menembak dia seorang diri, dan diketahui beberapa saksi yang berada di sekitar rumah korban.
"Saksi yang melihat membawa korban menuju rumah sakit Harapan Bunda Gunung Sugih, sementara pelaku melarikan diri," katanya.
"Setibanya di Rumah Sakit, korban sudah tidak bernyawa," tambahnya.
Ditangkap di rumah
AKBP Doffie mengungkap bahwa oknum polisi yang menembak anggota polisi itu sudah ditangkap pada Senin (5/9/2022) pukul 02.15 WIB.
Aipda Rudy Suryanto ditangkap di rumahnya oleh Provost Polres Lampung Tengah.
Rumah pelaku penembakan berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
"Pelaku ditangkap oleh Provost Polres Lampung Tengah dan diamankan di Polres Lampung Tengah," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).
Ancaman 15 tahun pidana
Kejadian polisi tembak polisi di Lampung Tengah ini membuat pelaku terancam pasal 338 KUHP, seperti dijelaskan oleh Polda Lampung.
Sidang kode etik akan digelar oleh Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung dalam waktu dekat terkait perkara ini.