Sosok.ID - Nama Baiquni Wibowo disorot dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo.
Baiquni Wibowo ikutan terlibat dalam kasus ini.
Baiquni Wibowo terbukti merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kini ia dipecat secara tak hormat dari Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Jumat (2/9/2022) dikutip dari fotokita.grid.id.
Polri menilai pelanggaran Baiquni termasuk kegiatan tercela.
Maka ia memang pantas dijatuhi sanksi berupa pemecatan secara tidak hormat.
"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patsusnya di provos," ujar Dedi.
Parahnya masih ada lagi 28 anggota Polri yang akan menjalani sidang etik dalam kasus ini.
“Setelah 35 orang dikurangi tujuh yang kemarin, berarti masih ada 28 lagi,” ujar Dedi.
Baiquni sendiri menonton rekaman CCTV saat Brigadir J dihabisi bersama dengan Kompol Chuck Putranto, Arif Rachman serta Agus Nurpatria.
Polisi lantas menemukan bukti penting pembunuhan Brigadir J di rumah Baiquni.