Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berikan Rekomendasi Berdasarkan Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi, Sosok Purnawirawan Polisi yang Tersandung KPK Ini Blak-blakan Sindir Komnas HAM: Rekomendasi Sesat!

May N - Sabtu, 03 September 2022 | 13:27
Soal kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
kompas.com/Kristanto Purnomo

Soal kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sosok.ID -Temuan Komnas HAM terkait pembunuhan Brigadir Yosua, yaitu adanya dugaan kuat pelecehan seksual yang dialami sosok Putri Candrawathi, disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji sebagai ketidaktahuan umum.

Ia bahkan menyebut temuan Komnas HAM yang direkomendasikan kepada Polri ini sebagai rekomendasi sesat.

"Penyidik lebih pintar daripada Komnas HAM. Jadi ini dia (Komnas HAM) termasuk nggak ngerti hukum. Jadi rekomendasi ini termasuk sesat," katanya dilansir dari tribunnews.com dalam Apa Kabar Indonesia Malam di YouTube tvOne, Kamis (1/9/2022).

Susno menganggap jika rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti oleh Polri maka hal itu dinilainya hanya membuang waktu saja.

"Apapun rekomendasi Komnas HAM, pasal 340 (KUHP) dan pasal 338 sudah tidak bergeser. Apalagi sudah direkonstruksi."

"Ditindaklanjuti ngapain juga ngabis-ngabisin waktu," jelasnya.

Hal ini karena kurangnya bukti terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Dijelaskannya bahwa pelecehan seksual adalah kejahatan pidana, yang harus diselesaikan dengan sistem hukum pidana di Indonesia.

Sistem hukum pidana di Indonesia memerlukan pembuktian keterlibatan yang bersangkutan menurut alat bukti yang ditemukan untuk tentukan tersangkanya.

Artinya, jika tidak ada bukti Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, maka Brigadir J lolos dari tuduhan tersebut.

"Kalau (Brigadir J) nggak terlibat, nggak ada bukti-buktinya sesuai dengan alat bukti pasal 184 KUHAP, ya sudah nggak usah dibuktikan tidak terlibat," katanya.

Susno menganggap rekomendasi Komnas HAM itu dibentuk berdasarkan keterangan saksi, sehingga menurutnya tidak cukup ditindaklanjuti oleh Polri.

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x