Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ada 1 Saksi yang Juga Bakal Diperiksa dengan Lie Detector, Sosoknya Terkuak

Selasa, 06 September 2022 | 12:29
Kompascom/Kristianto Purnomo

Sosok Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sosok.ID - Polisi akan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongansaat periksaFerdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diperiksa dengan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan yakni uji polygraph.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ada 1 orang saksi yang juga bakal diperiksa dengan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui telah memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Begitu pula 3 tersangka lainnya, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Kini, kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bakal kembali diperiksa oleh polisi.

Kali ini pemeriksaan tersangka bakal melibatkan penggunaan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.

Hal ini disampaikan sendiri oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/9/2022) Andi Rian mengatakan semua tersangkan akan dilakukan uji polygraph.

Termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Iya terjadwal (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi),” kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, polisi juga akan periksa 1 orang saksi dengan alat pendeteksi kebohongan.

Saksi yang dimaksud adalah ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi.

“PC, saksi Susi dan FS. Jadwalnya sampai hari Rabu,” lanjutnya.

Melansir Kompas TV, Selasa (6/9/2022) sementara 3 tersangka lain, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf telah lebih dulu diperiksa dengan lie detector.

Mengutip Kompas.com, Brigjen Andi Rian menjelaskan penggunaan lie detector ini dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran tersangka.

"Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” kata Andi Rian.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas terbunuh di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.

Baca Juga: Yakini Sosok Bharada E Bicara Jujur, Keluarga Brigadir J Sebut Keterangan Tersangka Lainnya Dusta: Mereka Semua Bohong

(*)

Tag

Editor : Tata Lugas Nastiti