Sosok.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah dipastikan tak bisa kabur ke mana-mana, luar negeri sekalipun.
Sejak 23 Agustus, larangan untukistri Ferdy Sambo, Putri Candrawathiberpergian ke luar negeri telah dikeluarkan.
Wajah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathipun sudah masuk ke dalam daftar orang yang dicekal oleh imigrasi Soekarno-Hatta.
Melansir Kompas.com, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022.
Namun saat itu pihak kepolisian belum menahannya lantaran istri Ferdy Sambo beralasan sakit.
Kini, setelah 2 minggu ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum juga ditahan.
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto ungkap ada 3 alasan Putri Candrawathi tak ditahan.
Yakni atas dasar pertimbangan soal kesehatan, kemanusiaan dan anak.
"Di samping itu penyidik sudah melakukan pencekalan terhadap PC dan pengacara menyanggupi PC kooperatif dan ada wajib lapor," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) via Kompas TV.
Meski tak ditahan, Putri Candrawathi dikenakan wajib lapor 2 minggu sekali.
Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Imigrasi dikabarkan telah mencekal sosok Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi sudah dipastikan tak bisa melarikan diri ke mana-mana.
Mengutip Kompas.com, Kamis (1/9/2022) larangan berpergian ke luar negeri diturunkan terhadap Putri Candrawathi sejak 23 Agustus 2022.
"Sudah, sudah ada di (database) cekal online kami."
"Kalau di data kami, (Putri dicekal) sejak tanggal 23 Agustus," ujar Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Habiburrahman, Kamis (1/9/2022).
Wajah Putri Candrawathi juga sudah masuk daftar orang yang dicekal oleh Imigrasi Soekarno-Hatta.
"Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti kedeteksi, kan ada perangkat kami untuk memonitor pergerakan orang. Ini langsung kedeteksi kalau dia masuk," jelas Habibburahman.
Jika Putri Candrawathi kedapatan memaksa berpergian ke luar negeri, pihak imigrasi Soekarno-Hatta bakal bertindak.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis pun sudah memastikan bahwa kliennya tak mungkin melarikan diri.
"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal. Jadi enggak mungkin kemana-mana," ujar Arman saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).
(*)