Putri Candrawathi sudah dipastikan tak bisa melarikan diri ke mana-mana.
Mengutip Kompas.com, Kamis (1/9/2022) larangan berpergian ke luar negeri diturunkan terhadap Putri Candrawathi sejak 23 Agustus 2022.
"Sudah, sudah ada di (database) cekal online kami."
"Kalau di data kami, (Putri dicekal) sejak tanggal 23 Agustus," ujar Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Habiburrahman, Kamis (1/9/2022).
Wajah Putri Candrawathi juga sudah masuk daftar orang yang dicekal oleh Imigrasi Soekarno-Hatta.
"Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti kedeteksi, kan ada perangkat kami untuk memonitor pergerakan orang. Ini langsung kedeteksi kalau dia masuk," jelas Habibburahman.
Jika Putri Candrawathi kedapatan memaksa berpergian ke luar negeri, pihak imigrasi Soekarno-Hatta bakal bertindak.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis pun sudah memastikan bahwa kliennya tak mungkin melarikan diri.
"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal. Jadi enggak mungkin kemana-mana," ujar Arman saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).
(*)