Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wajah Putri Candrawathi Kini Masuk Daftar Cekal Imigrasi, Pengacara Pastikan Istri Ferdy Sambo Tak Kabur

Tata Lugas Nastiti - Jumat, 02 September 2022 | 11:58
Tersangka Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Tersangka Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Sosok.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah dipastikan tak bisa kabur ke mana-mana, luar negeri sekalipun.

Sejak 23 Agustus, larangan untukistri Ferdy Sambo, Putri Candrawathiberpergian ke luar negeri telah dikeluarkan.

Wajah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathipun sudah masuk ke dalam daftar orang yang dicekal oleh imigrasi Soekarno-Hatta.

Melansir Kompas.com, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Namun saat itu pihak kepolisian belum menahannya lantaran istri Ferdy Sambo beralasan sakit.

Kini, setelah 2 minggu ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum juga ditahan.

Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto ungkap ada 3 alasan Putri Candrawathi tak ditahan.

Yakni atas dasar pertimbangan soal kesehatan, kemanusiaan dan anak.

"Di samping itu penyidik sudah melakukan pencekalan terhadap PC dan pengacara menyanggupi PC kooperatif dan ada wajib lapor," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) via Kompas TV.

Meski tak ditahan, Putri Candrawathi dikenakan wajib lapor 2 minggu sekali.

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Imigrasi dikabarkan telah mencekal sosok Putri Candrawathi.

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x