Follow Us

Empat Kejanggalan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo Cs, Pakar Sebut Malah Bisa Jadi Senjata Kuasa Hukum Tersangka

May N - Kamis, 01 September 2022 | 11:37
Ferdy Sambo dibohongi anak buahnya sendiri. Sopirnya mengadu soal peristiwa Magelang. Foto rekonstruksi Brigadir J dieksekusi kuras emosi.
Youtube

Ferdy Sambo dibohongi anak buahnya sendiri. Sopirnya mengadu soal peristiwa Magelang. Foto rekonstruksi Brigadir J dieksekusi kuras emosi.

Karena tidak sesuai dengan fakta yang logis, maka rekonstruksi ini justru memunculkan senjata yang bisa dipakai kuasa hukum para tersangka guna membantah Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang disangkakan kepada para tersangka.

Hal ini akan menggugurkan unsur pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang sudah terpenuhi.

“Jaksa saya kira masih gamang, ketika bermaksud menuntut dengan pembunuhan berencana ya, meskipun saja unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi,” ucap Suparji Ahmad.

“Karena ada yang menyuruh, kemudian ada yang melakukan, turut serta, ada yang merencanakan ya, terus kemudian ada turut membantu ya ini bisa saja dianggap sebagai sebuah pembunuhan berencana,” kata Suparji Ahmad.

3. Memunculkan narasi baru

Suparji berpendapat, rekonstruksi ini memunculkan narasi baru yang nantinya akan menjadi perbincangan di publik.

“Yang terjadi kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional,” ujar Suparji Ahmad.

4. Pengacara tersangka bisa menyanggah

Mencermati dari rekonstruksi yang dilakukan kemungkinan pengacara tersangka bisa menggunakannya untuk menyanggah kasus ini sebagai kasus pembunuhan berrencana.

“Kan bisa saja pengacara tersangka membantah, ini adalah sebuah spontanitas, ini adalah sebuah reaksi, bahwa ini adalah sebuah emosi. Jadi tidak mudah memenuhi unsur 340 itu,” kata Suparji Ahmad.

Baca Juga: Murkanya Bharada E saat Rekonstruksi, Anggap Adegan Versi Tersangka Lain Termasuk Ferdy Sambo Tak Sesuai Fakta: Ada Penolakan

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest