Sosok.ID -Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengaku timnya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Saat ini Selasa (30/8/2022), proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, sedang digelar.
Rekonstruksi dilaksanakan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinasnya sebagai Kadiv Propam di Duren Tiga, semua di Jakarta Selatan.
Lokasi tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dan pembunuhan Brigadir J.
Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi ini, antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer.
Kamaruddin Simanjuntak kecewa karena dia dan timnya tidak boleh masuk ke dalam lokasi rekonstruksi.
Hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob, dan lainnya yang boleh masuk ke dalam lokasi rekonstruksi.
Kamaruddin kecewa, timnya disamakan dengan media yang tidak boleh masuk ke dalam lokasi rekonstruksi.
"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.
Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law.
Itulah sebabnya bagi Kamaruddin, dia tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.