Sosok.ID -Rektor Universitas Lampung, Karomani, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Karomani ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi, dengan dugaan mematok tarif Rp 100 juta sampai Rp 350 juta guna meluluskan calon mahasiswa baru tahun 2022 yang mengikuti seleksi jalur mandiri di kampusnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tarif Rp 100 juta merupakan jumlah minimal untuk meluluskan calon mahasiswa tersebut.
“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022) dilansir dari Tribun Jabar.
Ghufron mengatakan kasus ini bermula saat universitas negeri di Lampung itu membuka Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.
Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme seleksi tersebut.
Karomani itu diduga aktif menentukan mahasiswa yang lulus Simanila.
Lewat bawahannya, Guru Besar Ilmu Komunikasi itu menyeleksi calon mahasiswa baru yang lulus secara personal.
Sosok bawahannya itu adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila bernama Budi Utomo.
Proses ini juga menyeret Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Seleksi berkaitan dengan kesanggupan orang tua calon mahasiswa yang ingin lulus Simanila.
Uang itu nanti di luar pembayaran resmi yang sudah ditentukan pihak kampus.