Follow Us

Dijemput Paksa dari Bandara Saat Tiba di Indonesia, Ini Dia Surya Darmadi Buronan Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Garong Rp 78 Triliun Duit Negara

May N - Senin, 15 Agustus 2022 | 17:57
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan.
Kolase Tribun Timur

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan.

Sosok.ID - Surya Darmadi alias Apeng, pemilik PT Darmex Group/Duta Palma Group, tiba di Indonesia pukul 13.20 WIB, Senin (15/8/2022).

Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Apeng adalah buronan kasus korupsi Rp 78 triliun dari kasus korupsi sawit.

"Surya Darmadi dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13:20 WIB," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangannya.

Saleh mengatakan Surya Darmadi terbang menumpangi pesawat China Airlines GI 761 rute Taipei-CGK.

"Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," katanya.

Sosok Surya Darmadi

Surya Darmadi berstatus tersangka di KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dua perkara terpisah.

KPK menjeratnya sebagai tersangka pada tahun 2019 karena diduga Surya Darmadi menjadi salah satu pemberi suap terhadap Gubernur Riau yang saat itu menjabat, Annas Maamun.

Surya Darmadi dalam kasus itu bersama kroninya menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun.

Tujuannya yaitu memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo, sebuah perusahaan yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, ke dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Diduga Annas Maamun diberi Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest