Sosok.ID -Dugaan kuat Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam tata kelola bisnis judi atau 303 dan sabu-sabu mencuat sejak kasus Brigadir J bocor ke publik.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum almarhum Brigadir Jatau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.
Berkaitan tentang hal itu, data harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo atau FS ternyata tidak terlacak di LHKPN KPK.
LHKPN KPK adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebagai pejabat negara, Ferdy Sambo seharusnya melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK.
Melansir kompas.com dan elhkpn.kpk.go.id, ketika menulis nama Ferdy Sambo dan institusi Polri, tidak ditemukan laporan kekayaan jenderal bintang dua itu.
Sedangkan kekayaan pejabat Polri lainnya seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, muncul laporan harta kekayaan periode 2019, 2020, dan 2021.
Kemudian ketika dicari harta kekayaan jenderal bintang dua yang berpangkat setara dengan Sambo contohnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, muncul juga laporan harta kekayaannya di tahun 2020.
Sesuai aturan, setiap penyelenggara ataupun pejabat publik wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala ke LHKPN KPK.
Dokumen tidak lengkap
Menanggapi LHKPN Ferdy Sambo, Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, menyebut pihaknya sudah menerima LHKPN atas nama Ferdy Sambo di tahun 2021.
Namun, Ferdy Sambo perlu melengkapi dokumen yang dilaporkan.