Sosok.ID -Sosok Kamaruddin Simanjuntak pengacara Brigadir J, mengaku ingin mengadopsi anak bungsu Putri Candrawathi.
Kedua pasangan yang kini ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ini memiliki empat orang anak, berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.
Dilansir dari Tribun Jakarta, Kamaruddin yang hadir di acara Kompas Petang mengungkapkan mulanya penyidik mempertimbangkan anak Putri Candrawathi yang masih bayi saat ingin melakukan penetapan tersangka.
"Sebenarnya kala itu pertimbangan Kabareskrim cukup baik, bagaimana dengan anaknya yang masih di bawah umur?" ucap Kamaruddin.
Kamaruddin saat itu lalu berkata akan mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun tersebut.
Ia berjanji akan menyekolahkan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai menjado dokter.
"Makanya saya jawab biar saya adopsi, saja janji saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai dokter," kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin terkait nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru masih kecil, seharusnya tak menjadi penghalang sebagai penyidik.
Kamaruddin lantas membandingkan dengan nasib Brigadir J.
"Tapi jangan gara-gara anak kepastian hukum tidak tercapai, terus bagaimana dengan anak klien saya sudah mati, terus mereka fitnah," ujar Kamaruddin.
"Kan enggak boleh memfintah orang mati," imbuhnya.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Keduanya bahkan dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.
Reaksi Putri Candrawathi ditetapkan tersangka pembunuhan
Putri Candrawathi bereaksi setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan istri Ferdy Sambo sebagai kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya, Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, berharap berkas perkara kasus ini segera dilimpahkan dan disidangkan.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," kata Arman saat dihubungi wartawan.
Tak ada bantahan dari pihak istri Ferdy Sambo, Putri Caandrawathi itu usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Arman, penyidik Polri memiliki pertimbangan untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," ujar dia.