Follow Us

Mengapa Kamaruddin Simanjuntak Bermaksud untuk Adopsi Sosok Bayi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Ada Apa?

May N - Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:36
 Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kamaruddin Simanjuntak.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kamaruddin Simanjuntak.

Keduanya bahkan dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.

Reaksi Putri Candrawathi ditetapkan tersangka pembunuhan

Putri Candrawathi bereaksi setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan istri Ferdy Sambo sebagai kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya, Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, berharap berkas perkara kasus ini segera dilimpahkan dan disidangkan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," kata Arman saat dihubungi wartawan.

Tak ada bantahan dari pihak istri Ferdy Sambo, Putri Caandrawathi itu usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Arman, penyidik Polri memiliki pertimbangan untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," ujar dia.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Belum Diungkap meski Putri Candrawathi Tersangka, Ayah Almarhum Kenang Hubungan dengan Sambo yang Baik

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest