Follow Us

Terancam Hadapi Hukuman yang Sama dengan Suaminya, Sosok Putri Candrawathi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Pasal 340 Membayanginya

May N - Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:51
Patra M Zen, kuasa hukum yang ngaku kena 'prank' Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo
kolase via tribun network

Patra M Zen, kuasa hukum yang ngaku kena 'prank' Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo

Sosok.ID - Sosok Putri Candrawathi, istri eks-Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, dikutip dari tayangan live KompasTV.

Sebelumnya, Putri Candrawathi dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena dia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah, sampai pulang ke Jakarta.

Putri juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Melansir tribunnews.com, keinginan dari pihak Brigadir J sudah terpenuhi dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak agar Polri segera menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Putri Candrawathi, kata Kamaruddin, dianggap telah melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan untuk menutup kebohohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan."

"Salah satu di antaranya itu, ibu Putri (Candrawathi)," kata Kamaruddin, dikutip Tribunnews.com dari KompasTV.

Kamaruddin Simanjuntak sendiri telah melaporkan Putri Candrawathi ke kepolisian, terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual.

Putri Candrawathi juga dilaporkan selain karena laporan palsu juga karena empat hal lain, dan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest