Sosok.ID -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan justice collaborator Bharada Edalam kasus pembunuhan alias Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan dengan keputusan pihaknya mengabulkan justice collaboratordalam kasus pembunuhan Brigadir J, kini perlindungan darurat untuk Bharada E.
"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," lanjut dia.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kondisi Bharada E.
"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik," kata Edwin.
Edwin juga mengatakan, saat pertemuan terakhir Bharada E sudah bisa diajak bercanda.
Edwin pun memastikan bahwa Bharada E saat ini sudah dalam keadaan aman.
Terlebih setelah Bharada E sudah mengungkapkan seluruh hal yang dia ketahui, sehingga kondisinya tak tertekan seperti sebelumnya.
"Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," katanya.
Nasib Bharada E
Sementara itu, Komjen Susno Duadji menyebut kalau Bareskrim Polri tempat paling aman.
"Dilindungi oleh LPSK, kita tahu LPSK ini tidak punya tempat pengamanan seaman di Breskrim," ujar Susno Duajdi, dilansir Youtube TV One, Senin(15/8/2022).
Dikatakan juga tidak ada petugas yang menjaga sebaik di Bareskrim Polri.
"Tidak ada petugas yang ngaman kayak gitu, tetapi diterbitkan surat perlindungan maka negara melindungi dia," jelasnya.
Susno Duadji menjelaskan kalau terjadi sesuatu pada Bharada E, itu tanggung jawab negara.
"Maka perlindungan harus hati-hati karena ini negara," jelasnya.
"Kalau dia mati tanggung jawab negara," ujarnya.
(*)