Sosok.ID -Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat semakin menemui titik terang, dan kini penyidikan mulai mengarah kepada istri Irjen Ferdy Sambo,Putri Candrawathi.
Peran Putrimulai dicurigai setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hentikan laporan khusus dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan kepada Putri yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Brigjen Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, mengatakan bahwa dari hasil pendalaman penyidik memutuskan hentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.
Laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer dengan pelaku Brigadir J juga dihentikan karena kedua kasus tidak terbukti kebenarannya, sehingga pengusutan terhadap dua laporan dihentikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) dilansir dari Kompas.com.
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.
Dilanjutkan oleh Andi bahwa semua penyidik yang menangani dua laporan polisi ini akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus).
Putri membuat laporan awal dugaan dua tindak pidana berbeda itu bersama anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.
Adapun laporan tentang percobaan pembunuhan teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.
Sementara laporan soal pelecehan teregister dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
LPSK juga menolak permohonan Putri Candrawathi, dengan ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo beberkan sejumlah kejanggalan ketika jumpa pers di gedung LPSK Senin (15/8/2022).