Sosok.ID -Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat semakin menemui titik terang, dan kini penyidikan mulai mengarah kepada istri Irjen Ferdy Sambo,Putri Candrawathi.
Peran Putrimulai dicurigai setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hentikan laporan khusus dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan kepada Putri yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Brigjen Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, mengatakan bahwa dari hasil pendalaman penyidik memutuskan hentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.
Laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer dengan pelaku Brigadir J juga dihentikan karena kedua kasus tidak terbukti kebenarannya, sehingga pengusutan terhadap dua laporan dihentikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) dilansir dari Kompas.com.
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.
Dilanjutkan oleh Andi bahwa semua penyidik yang menangani dua laporan polisi ini akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus).
Putri membuat laporan awal dugaan dua tindak pidana berbeda itu bersama anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.
Adapun laporan tentang percobaan pembunuhan teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.
Sementara laporan soal pelecehan teregister dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
LPSK juga menolak permohonan Putri Candrawathi, dengan ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo beberkan sejumlah kejanggalan ketika jumpa pers di gedung LPSK Senin (15/8/2022).
Hasto mengatakan Putri mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sejak 14 Juli, ditandatangani Putri dan ada tanda tangan dari kuasa hukumnya.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," kata Hasto.
Menurut Hasto, kejanggalan pertama adalah LPSK menerima 2 permohonan lain yang diajukan Putri.
Yakni masing-masing tertanggal 8 Juli 2022 dan ada yang berdasarkan pada laporan yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022.
Menurut Hasto, kejanggalan dari permohonan Putri adalah keduanya memiliki tanggal yang berbeda tetapi mempunyai nomor registrasi sama.
"Oleh karena itu kami pada waktu itu barangkali terkesan lambat LPSK ini kok tidak memutuskan perlindungan kepada yang bersangkutan, karena sejak awal memang terjadi kejanggalan-kejanggalan semacam ini," ucap Hasto.
Menurut Hasto, kejanggalan dalam permohonan perlindungan diajukan Putri semakin menguat ketika petugas LPSK mencoba berkomunikasi dengan pemohon hingga 2 kali.
"Sampai akhirnya kita kemudian, kan baru 2 kali bertemu dengan Ibu P dengan LPSK, dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan apapun dari Ibu P," ucap Hasto. Setelah itu, kata Hasto, LPSK meragukan keseriusan Putri dalam mengajukan permohonan perlindungan.
"Kami menyatakan ragu-ragu apakah Ibu P ini berniat mengajukan perlindungan kepada LPSK, atau Ibu P sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan untuk dilindungi ke LPSK," ucap Hasto.
Hasto mengatakan, LPSK kemudian mengambil sikap menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh istri Sambo, terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
"Dan ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut, oleh karena itu LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan kepada Ibu P karena tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto.
Kamaruddin menganggap bodoh Ferdy Sambo
Sementara itu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai bodoh Ferdy Sambo karena masih mengizinkan istrinya dikawal oleh Brigadir J yang dianggap sudah melakukan pelecehan seksual.
Hal ini disampaikannya di Program Aiman, Senin (15/8/2022).
“Adalah suami yang bodoh apabila istrinya, misalkan, sudah dilecehkan oleh ajudan dan atau sudah mau dibunuh oleh ajudan tetapi ajudan yang diduga melecehkan itu dan atau mau membunuh istrinya itu masih diberi kesempatan dikawal dari Magelang ke Jakarta,” ucap Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak menduga, motif pembunuhan Brigadir J adalah karena dendam.
“Dugaan kenapa dia, Brigadir Yosua dibunuh motifnya adalah dendam untuk Irjen Ferdy Sambo,” ujar Kamaruddin.
Sementara itu, kata Kamaruddin, ia menduga ada rasa iri dan dengki di kalangan ajudan terhadap Brigadir J.
“Brigadir Yosua ini kan sudah dianggap sebagai anak, sehingga Yosua itu di rumah Pak Ferdy Sambo sangat disayang baik oleh Bapak dan Ibu,” ucapnya.
“Sehingga dia termasuk anak yang dimanja di rumah itu karena diberi keleluasaan tertentu dan kepercayaan tertentu termasuk mengantar berkat-berkat ke rohaniawan dan pendeta besar.”
Dalam dugaannya lainnya, Kamaruddin menduga Irjen Ferdy Sambo memiliki simpanan yang cantik-cantik dan ketahuan oleh Putri Candrawathi.
Putri, kata Kamaruddin, mungkin mengetahui hal tersebut dari Brigadir J.
“Maka terjadilah pertengkaran rumah tangga, maka Ferdy Sambo bukannya dia bertaubat paska-ketahuan tapi dia mempertahankan dosa itu, dibuatlah pengancaman dari skuad lama,” ucap Kamaruddin.
“Pengancaman misalnya dari skuat lama yang pro kepada Bapak mengatakan gara-gara Yosua, Ibu jadi sakit katanya, itu terjadi 21 Juni 2022.”
Oleh karena itu, Kamaruddin meminta penyidik untuk menelusuri terlebih dulu sakit yang diderita Putri Candrawathi pada tanggal tersebut.
“Tapi sampai sekarang belum ada laporan penyidik, karena Ibu Putri belum bisa dimintai keterangan,” ujar Kamaruddin.
Aiman bertanya kepada Kamaruddin kenapa Ferdy Sambo bertengkar dengan istrinya yang menjadi sasaran Brigadir J, dan Kamaruddin menduga ada ancaman dari Putri kepada Ferdy Sambo saat bertengkar dengan mengatakan akan melaporkan perbuatan suaminya.
“Bisa saja Ibu mengancam akan saya laporkan kamu, misalnya kan gitu, siapa yang mau hilang jabatan yang telah memberikan dia gaya hedonisme,” ucap Kamaruddin.