Sosok.ID - Ahli hukum wanti-wanti istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebab, saat ini posisi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berada di tengah-tengah jurang.
Salah melangkah, bukan tidak mungkin Putri Candrawathi bisa ikut dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mengingat ia sempat membuat laporan pelecehan seksual terhadap Brigadir J.
Dimana laporan tersebut kemudian dihentikan oleh pihak kepolisian lantaran menghambat kasus pembunuhan Brigadir J.
Melansir dari Tribunnews.com, hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Kemudian berjalan waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice," kata Andi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
"Ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana)," ungkapnya.
Terkait hal itu, status hukum Putri Candrawathi pun menjadi tanda tanya besar.
Menyoroti hal tersebut, ahli hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu ikut mengutarakan pendapatnya.
Menurutnya, Putri Candrawathi harus memberi keterangan yang sejujur-jujurnya.
Kalau sampai salah langkah, bukan tidak mungkin ia ikut terseret kasus yang menyeret sang suami, Irjen Ferdy Sambo.
"Posisi istri (Ferdy Sambo) ngeri-ngeri sedap, jangan sampai memberikan keterangan dan laporan palsu," katanya pada Senin (15/8/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya, pihak berwajib telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati.
(*)