Nantinya, kata dia, seluruhnya bakal diungkap di persidangan secara terbuka. Menurutnya, motif itu tidak dapat dibuka karena sensitif.
"Pak Menkopolhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan.
Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda. Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaAllah nnti akan disampaikan di persidangan," pungkasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
(*)