Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mungkinkah Bharada E Bebas? Mahfud MD Ungkap Kemungkinan yang Bisa Terjadi, Sosok Pengamat Hukum: Melaksanakan Perintah

Rina Wahyuhidayati - Kamis, 11 Agustus 2022 | 10:34
Pengamat hukum soroti kemungkinan Bharada E bebas
Facebook

Pengamat hukum soroti kemungkinan Bharada E bebas

"Pasal 51 Ayat 1 (KUHP), tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya. E ini harus diberikan perlindungan. Itu perintah jabatan, dia kan melaksanakan diperintahkan atasannya, ya dia laksanakan," ucap Asep dalam saluran YouTube KompasTV, Selasa (9/8/2022).

"Tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan, kan jelas RE itu adalah ajudan, anak buah. Komandanya adalah FS, ketika dia memerintahkan, siapa yang berani melawan. Jadi (seandainya) bisa dibuktikan penasihat hukum, dia masuk Pasal 51 Ayat 1, harus lepas," ujar dia.

Baca Juga: 'Saya JugaTakut' Alasan Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Irjen Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J Terkuak: Kalau Tak Menembak, Saya yang Ditembak

(*)

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x