Sosok.ID - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Seperti yang diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).
Bersamaan dengan penetapan tersangka tersebut, diketahui bahwa Irjen Ferdy Sambo berperan sebagai orang yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Atas penetapan itu, Kamaruddin mengapresiasi kerja keras Polri.
Namun, tetap saja ia tak merasa puas.
Sebab menurutnya kinerja Polri lambat.
"Sebenarnya tanpa disidik pun, pada tanggal 8 Juli 2022, sudah harus jadi tersangka.
Karena kejadian itu di rumah itu, pembunuhan itu terjadi di rumah itu dengan sangat terencana dari tanggal 21 Juni sampai 8 Juli 2022," beber Kamaruddin dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (9/8/2022), via TribunWow.com.
"Tidak ada alasan lagi mereka tidak jadi tersangka. Justru ini terlampau lama, kalau saya jadi penyidiknya, setengah hari selesai."
Kamaruddin Simanjuntak menyebut masih ada satu orang yang harusnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sosok yang ia maksud adalah ajudan D.