Dalam kasus tersebut, Irjen Ferdy Sambo melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri.
Akhirnya, kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim memvonis kedua terdakwa bebas.
Kedua terdakwa tersebut yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
Menurut penjelasan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin.
Poin tersebut ada yang menyebutkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas.
Kemudian, hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam kasus KM 50 sebagai tersangka.
Namun status tersangka gugur setelah polisi hentikan kasus dugaan penyerangan tersebut.