Sosok.ID - Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Selasa.
Ada pula tersangka lain berinisial KM, yang hingga saat ini belum diketahui peran dan jabatannya.
Adapun peran Ferdy Sambo di TKP adalah mengutus Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Bukan itu saja, Sambo diduga merekayasa kematian Brigadir J sebagai baku tembak.
Saat ini polisi masih mendalami motif pembunuhan Brigadir J.
Adapun selain Sambo, muncul pula tersangka baru berinisial KM yang belum diketahui peran serta jabatannya.
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv propam dan ditahan di Mako Brimob sejak Sabtu (6/8/2922).
Hal itu dilakukan karena Sambo mengacak-acak TKP kejadian dan bahkan mengambil rekaman CCTV.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Sejauh ini, tersangka pembunuhan Brigadir J terdiri dari empat orang yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo dan sosok berinisial KM.