Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Diketahui sebelumnya, Brigadir J tewas di kediaman Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Polisi baru mengumumkan kematian Brigadir J pada 11 Juli, menyebut mendiang tewas dalam adu tembak.
Adapun Brigadir J juga dituding melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.
Hingga saat ini, motif pembunuhan Brigadir J masih didalami. (*)
Baca Juga: Bharada E Ungkap Baku Tembak Tidak Pernah Terjadi, Dalang Pembunuhan Brigadir J Berada di TKP