Sementara Bharada E sendiri, disebutnya tidak memiliki alasan untuk membunuh Brigadir J.
"Betul (tidak ada motif untuk membunuh, red)," kata Deolipa.
Kuasa hukum Bharada E yang lain, Muhammad Burhanuddin memberikan pernyataan sama dengan yang disampaikan Deolipa.
"Ya, enggak bisa (disebutkan) jangan mulain karena kan itu kepentingan penyidikan saya belum bisa publish," kata Burhanuddin pada Minggu (7/8/2022).
Penyebutan nama itu untuk diketahui tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Bharada E ke penyidik polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Bukan itu saja, dalam BAP tersebut, Bharada E menegaskan dia bukan pelaku tunggal, alias ada pelaku lain selain dirinya.
Sementara terbaru, polisi telah menetapkan ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka.
Diketahui, Brigadir J tewas dalam adu tembak dengan Bharada E di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. (*)